Rabu, 16 Februari 2011

Catatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Di sebutkan dalam Kitab an-Ni’mah al-Kubro ‘ala al-‘Alam Fii Maulid Sayyidi Waladi Adam Karya al-‘Aalim al-‘Allaamah Syihabuddin Ahmad bin Hajar Haitami as-Syafi’i (Rahimahullah Ta’ala), dari Imam Wahid ‘Ashrihi wa Farid Dahrih Fahruddin ar-Rozi (Rahimahullah Ta’ala).

Bahwasanya tak seorang pun yang membaca Maulid Nabi Muhammad SAW. di sebuah garam, gandum, atau segala sesuatu yang dapat di makan kecuali telah tampak dengan jelas barokah di dalam makanan tersebut dan sambung dengan makanan itu. Sesungguhnya makanan itu berulang-ulang dan tidak tetap sehingga Allah SWT mengampuni orang yang makan makanan itu.
  
Jika Maulid Nabi Muhammad SAW. itu di baca di air, barang siapa yang meminum dari air tersebut, maka masuk dalam hatinya seribu cahaya dan rahmat dan juga keluar dari hatinya seribu cahaya dan rahmat dan juga keluar dari hatinya seribu uneg-uneg dan penyakit serta hati itu tidak akan mati saat hati semua orang telah mati.
Barang siapa yang membaca Maulid Nabi Muhammad SAW. di uang perak atau emas yang kemudian uang tersebut di campur dengan uang lainnya, maka seluruh uang tersebut dapat barokah dan tidak akan menjadi fakir orang yang mempunyai uang tersebut serta orang tersebut tidak akan pernah kehabisan sebab barokahnya Nabi Muhammad SAW.
  
Barang siapa yang mau mendermakan hartanya 1 Dirham (1 Dirham = -/+ Rp. 160000) untuk orang-orang yang membaca Maulid Nabi Muhammad SAW. maka dia akan menjadi temanku (Nabi Muhammad SAW.) di surga.
 
Barang siapa yang mengagungkan/memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. seperti halnya menghidupkan islam. Wallahu A’lam.
Fadhilah-fadhilah tersebut sudah tercantum dalam kitab Qathri al-Marba’ dan Naili al-Arab (terjemah Maulid Diba’ dan Maulid ‘Azab), hendaklah engkau melihat faidah yang ada dalam hadits.

Dalam kitab Tarsyihul Mustafidin ‘ala Fathil Mu’in :
  
Imam Suyuthi dalam fatawa di tanya tentang orang yang melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW. di bulan Rabi’ul Awal, bagaimanakah hukumnya dan apakah pelakunya mendapatkan pahala ?

Imam Suyuthi menjawab bahwa dasar pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW. di mana orang-orang berkumpul membaca ayat-ayat al-Qur’an dan riwayat hadits-hadits Nabi serta penyajian makanan yang tidak berlebih-lebihan, semuanya itu termasuk bid’ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala, karena dalam pelaksanaan tersebut mengandung penghormatan derajat Nabi Muhammad SAW. apapun yang dilakukan dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW. tersebut, hendaknya di batasi pada sesuatu yang bisa menyadarkan untuk bersyukur kepada Allah SWT seperti bacaan, pemberian makanan dan sedekah sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Jika mau, bisa dengan sesuatu yang mengandung pujian-pujian kepada Nabi Muhammad SAW. tentang kezuhudan dan yang dapat menggerakkan hati untuk berbuat kebaikan dan beramal untuk akhirat.
 
Adapun hal-hal lain yang mengikuti pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW. tersebut seperti permainan, maka sekiranya terdiri dari hal-hal yang mubah yang bisa menimbulkan kegembiraan pada hari pelaksanaan tersebut maka hukumnya boleh. Sedangkan yang haram ataupun makruh atau yang bertentangan dengan keutamaan, maka hukumnya tidak boleh.

Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW. 1432 H, semoga kita mendapatkan syafa’atnya kelak di hari qiyamat.

Allahumma shalli ‘alaa sayyidina muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallim.

Sumber :
  • Buku Terbitan Ponpest. Putri An-Nuriyah, Wonocolo, Surabaya.
  • KH. Jamaluddin Ahmad, Tambak Beras, Jombang.
  • Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 5, Pekalongan, 13 Rabiuts Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Yang dibukukan dalam :
    AHKAMUL FUQAHA
    Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 – 2004 M.) Hal 93-94.
    Penerbit :
    Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur bekerjasama dengan “Khalista” Surabaya.
     

0 komentar:

Posting Komentar