Rabu, 16 Februari 2011

Berdiri Ketika Memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW.

Soal : Bagaimana hukumya berdiri pada waktu membaca Maulud Nabi Muhammad SAW. ? Apakah hal itu telah menjadi adat kebiasaan yang di tetapkan oleh agama (‘uruf syar’i), hingga pelaksanaannya tidak berbeda-beda di segala tempat, atau merupakan adat kebiasaan setempat (‘uruf ‘aadi), hingga masing-masing tempat mempunyai cara sendiri-sendiri ? Manakah yang lebih utama, berdiri atau duduk pada waktu membaca Maulud Nabi Muhammad SAW. Bagi bangsa Indonesia yang mempunyai tradisi duduk sambil menyembah (kedua tangan di letakkan di muka hidung) pada waktu menghormati orang-orang yang terhormat ?

Jawab : Berdiri pada waktu memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW. Itu ‘uruf syar’i yang hukumnya sunnah, oleh karenanya pelaksanaannya tidak berbeda-beda di segala tempat.

Keterangan, dalam kitab al-Sharimul Mubid, dan dalam kitab al-Fatawi Haditsiyyah, dan dalam kitab al-Kaukab al-Anwar ‘ala ‘Iqdil Jauhar :
   
Berdiri (misalnya ketika membaca Maulud Nabi Muhammad SAW.) Walaupun bid’ah hukumnya tidak mengapa, karena orang-orang melakukannya itu hanya sebagai penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW.
   
Sesungguhnya telah berlaku anggapan baik pelaksanaan berdiri sebagai penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Oleh orang-orang yang berada di mayoritas negeri islam, dan hal tersebut berdasarkan pendapat Imam Nawawi yang menjadikan sikap berdiri kepada orang yang punya keutamaan sebagai bagian dari amal sunnah, jika memang sebagai penghormatan dan bukan riya’.
   
Dalam al-Kaukab al-Anwar di sebutkan, bahwa sikap berdiri tersebut memang bid’ah dan tidak berdasar, namun termasuk bid’ah yang baik karena untuk mengagungkan (Nabi Muhammad SAW.) Oleh karenanya, maka berdiri itu di sunnahkan.

Di kutip dari :

Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 5, Pekalongan tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M. Yang di bukukan dalam buku,
AHKAMUL FUQAHA
Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 – 2004 M.) Hal 91-92.
Penerbit :
Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur bekerjasama dengan “Khalista” Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar