Tampilkan postingan dengan label Maulid Nabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maulid Nabi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Februari 2011

Catatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Di sebutkan dalam Kitab an-Ni’mah al-Kubro ‘ala al-‘Alam Fii Maulid Sayyidi Waladi Adam Karya al-‘Aalim al-‘Allaamah Syihabuddin Ahmad bin Hajar Haitami as-Syafi’i (Rahimahullah Ta’ala), dari Imam Wahid ‘Ashrihi wa Farid Dahrih Fahruddin ar-Rozi (Rahimahullah Ta’ala).

Bahwasanya tak seorang pun yang membaca Maulid Nabi Muhammad SAW. di sebuah garam, gandum, atau segala sesuatu yang dapat di makan kecuali telah tampak dengan jelas barokah di dalam makanan tersebut dan sambung dengan makanan itu. Sesungguhnya makanan itu berulang-ulang dan tidak tetap sehingga Allah SWT mengampuni orang yang makan makanan itu.
  
Jika Maulid Nabi Muhammad SAW. itu di baca di air, barang siapa yang meminum dari air tersebut, maka masuk dalam hatinya seribu cahaya dan rahmat dan juga keluar dari hatinya seribu cahaya dan rahmat dan juga keluar dari hatinya seribu uneg-uneg dan penyakit serta hati itu tidak akan mati saat hati semua orang telah mati.

Berdiri Ketika Memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW.

Soal : Bagaimana hukumya berdiri pada waktu membaca Maulud Nabi Muhammad SAW. ? Apakah hal itu telah menjadi adat kebiasaan yang di tetapkan oleh agama (‘uruf syar’i), hingga pelaksanaannya tidak berbeda-beda di segala tempat, atau merupakan adat kebiasaan setempat (‘uruf ‘aadi), hingga masing-masing tempat mempunyai cara sendiri-sendiri ? Manakah yang lebih utama, berdiri atau duduk pada waktu membaca Maulud Nabi Muhammad SAW. Bagi bangsa Indonesia yang mempunyai tradisi duduk sambil menyembah (kedua tangan di letakkan di muka hidung) pada waktu menghormati orang-orang yang terhormat ?

Jawab : Berdiri pada waktu memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW. Itu ‘uruf syar’i yang hukumnya sunnah, oleh karenanya pelaksanaannya tidak berbeda-beda di segala tempat.

Keterangan, dalam kitab al-Sharimul Mubid, dan dalam kitab al-Fatawi Haditsiyyah, dan dalam kitab al-Kaukab al-Anwar ‘ala ‘Iqdil Jauhar :